Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 191 orang terkait kasus pungli di Rutan KPK. Sebanyak 45 orang di antaranya merupakan mantan tahanan KPK.
Kasus ini disebut telah melibatkan puluhan pegawai KPK. Para mantan tahanan yang pernah menghuni rutan KPK ini turut diperiksa sebagai saksi. Bahkan, pemeriksaan dilakukan hingga ke Kalimantan Timur.
”Karena tempat sementara dan ini sudah terjadi sejak lama ketika berada di Rutan KPK, maka sudah berpindah orang-orangnya. Bahkan, kami harus melakukan pemeriksaan di Jakarta, Bekasi, Kalimantan Timur,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Suara.com, Rabu (24/1/2024).
Selain memeriksa mantan tahanan KPK, pihaknya juga memeriksa para pegawai yang diduga terlibat atau mengetahui kasus pungli di Rutan KPK. Dalam pemeriksaan kasus ini, KPK juga meminta pendapat dua orang ahli.
”Untuk menentukan bahwa ini (kasus pungli) adalah kewenangan KPK dalam proses penyelidikan dan juga nanti penyidikan,” jelas Ali.
Ali menyebut, kasus pungli di Rutan KPK berjalan secara tersistematis. Ia menyebut, para terduga pelaku punya peran masing-masing.
Di mana, ada yang bertindak sebagai lurah, koordinator di masing-masing hunian, kemudian, ada juga yang berperan sebagai pengepul dari pungli yang diberika.
”Rekening-rekening yang digunakan bukan rekening dari orang-orang yang ada di Rutan Cabang KPK. Rekening di luar,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, terduga pelaku disebut ada yang menerima uang hingga Rp 504 juta, namun ada juga yang mendapatkan Rp 1 juta. Total nilai pungli ini mencapai Rp 6,148 miliar.
Modusnya para peluku memasang tarif agar para tahanan korupsi bisa mendapatkan fasilitas lebih, seperi memiliki handphone, mengisi ulang baterai handphone dan makanan dari luar.



