Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Hari pemungutan suara atau coblosan Pemilu 2024 tinggal empat hari lagi. Coblosan Pemilu 2024 diselenggarakan 14 Februari 2024.

Hari coblosan menjadi agenda nasional dan telah ditetapkan sebagai libur nasional. Warga Indonesia yang masuk dalam daftar pemilih diharapkan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan suaranya.

Saat datang ke TPS, apa saja sih yang harus dibawa? Berikut apa-apa saja yang harus dibawa saat ke TPS berdasarkan informasi resmi KPU RI;

Apa yang Harus Dibawa ke TPS Pemilu 2024?

Ada beberapa berkas yang harus dibawa saat mencoblos di TPS. Berkas tersebut adalah sebagai berikut;

Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):

- KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
- Formulir model C Pemberitahuan – KPU

Formulir C Pemberitahuan akan dibagikan ke pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara atau maksimal, Minggu (11/2/2024).

Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):

- KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
- Model A surat pindah memilih

Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)

- KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).

Waktu Pemungutan Suara di TPS

Sesuai Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, waktu pemungutan suara atau pencoblosan berlangsung Rabu, 14 Februari 2024 mulai pukul 07.00 sampai pukul 13.00 waktu setempat.

Berikut rincian jadwal pencoblosan Pemilu 2024.

Hari, tanggal: Rabu, 14 Februari 2024
Waktu: Pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat
Lokasi: TPS masing-masing daerah.

Libur Pemilu 2024 Berapa Hari?

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional, libur Pemilu 2024 hanya satu hari, yakni tanggal 14 Februari 2024.

Cara Cek TPS Pemilu 2024

Nah, untuk mengecek lokasi TPS pada hari coblosan 14 Februari 2024, bisa ikuti langkah-berikut:

- Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
- Setelah itu, akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS

Jika data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan 'Data anda belum terdaftar!'. Pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU Terdekat untuk memastikan data diri ada di DPT.

Komentar

Terpopuler