Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Selain pemberian THR untuk ASN, TNI/Polri dan pensiunan, pemerintah juga mengumumkan waktu pemberian THR. Pengumuman itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah.

Ia mengatakan, THR untuk para pekerja atau buruh paling lambat diberikan H-7 Lebaran. Pihaknya pun telah membuat surat edaran untuk segera dikirimkan ke gubernur guna diteruskan ke pengusaha.

”Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha, saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” kata Ida dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (16/3/2024).

Ia menjelaskan, pembayaran THR merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan pada karyawannya. Pihaknya pun bakal kembali membuat Posko THR.

”Sampai sekarang tidak yak, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang mesti dilaksanakan para pengusaha,” ucapnya.

Posko THR nantinya berfungsi sebagai pusat pelaporan atau aduan bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak THR dari perusahaan.

”Seperti tahun lalu kita akan buka posko THR, untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Mendagri Tito Karnavian dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengumumkan pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2024.

Sri Mulyani mengatakan, THR paling cepat dapat dibayarkan 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Sedangkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan mulai dari Juni 2024.

”Saya berharap ini nanti akan betul-betul mendorong dan memperbaiki perekonomian melalui daya beli dari ASN, TNI, Polri, Pensiunan,” kata Sri Mulyani dikutip Murianews.com dari Instagramnya, Sabtu (16/3/2024).

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler