Sidang Sengketa Pilpres, Sri Mulyani Ungkap Hal Mengejutkan
Zulkifli Fahmi
Jumat, 5 April 2024 14:33:00
Murianews, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan hal mengejutkan dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024).
Salah satu fakta yang diungkapkan yakni, soal penyaluran bantuan langsung tunai atau BLT El Nino 2024. Di depan Hakim Konstitusi, Sri Mulyani mengatakan bantuan itu belum direalisasikan.
”BLT El Nino 2024 belum dieksekusi atau tadi namanya menjadi mitigasi risiko pangan,” kata Sri dikutip dari YouTube MK, Jumat (5/4/2024).
Ketua Majelis Hakim Konstitusi yang juga Ketua MK Suhartoyo kemudia menanyakan adanya penambahan anggaran pada Kementerian Sosial untuk BLT El Nino.
”Itu yang memungkinkan Kemensos pun akan bertambah?” ucap Suhartoyo.
Sri Mulyani menyatakan akan menambah anggarannya. Hanya saja, program itu belum memulainya Menteri Sosial.
”Akan ditambahkan anggarannya, namun tadi Bu Mensos menyatakan belum memulai (bantuan mitigasi pangan, red),” jawab Sri.
Meski demikian, Sri Mulyani menyebut hingga kini, pihaknya masih belum menerima dokumen dari Kementerian Sosial untuk mengeksekusi anggaran bantuan mitigasi pangan.
Sebagaimana diketahui, Sidang Sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024) menghadirkan empat menteri di kabinet Jokowi. Mereka memberikan keterangannya terkait bansos yang didalilkan dua pemohon yakni kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
”Kepada para pihak perlu disampaikan hari Jumat akan dicanangkan pemanggilan pihak-pihak yang diperlukan oleh MK,” kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (1/4/2024) lalu.
Keempat menteri tersebut yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Empat menteri itu dihadirkan berdasarkan hasil rapat hakim. Tak hanya itu, MK juga menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
”Jadi lima yang penting didengarkan oleh Mahkamah, bukan berarti kita mengakomodir permintaan pemohon satu dan dua,” ujar Suhartoyo.
Pemanggilan lima pihak itu berdasarkan kebutuhan Mahkamah dalam menentukan putusannya nanti. Dalam sidang Jumat (5/4/2024), pihak terkait, termohon, dan pemohon tidak diperkenankan mengajukan pertanyaan.
”Jadi ini semata mata untuk kepentingan para hakim. Bukan kita mengabulkan permintaan pemohon, jadi kami mengambil sikap tersendiri karena sikap jabatan. Yang nati mudah mudahan bisa didengar di hari Jumat. Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka tidak di sediakan pertanyaan,” tandas Suhartoyo.



