Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengungkapkan duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama atau Anies-Ahok berpotensi maju sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Pilkada 2024.

Peluang bergabungnya dua calon yang pernah menjadi rival di Pilgub periode sebelumnya itu diungkapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Senin (6/5/2024) malam.

Meski begitu, Hasto menegaskan saat ini partainya masih mencermati nama-nama yang akan diusung di Pilgub DKI Jakarta.

”Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,” kata Hasto seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/5/2024).

Ia pun tak memungkiri Ahok dan Anies adalah tokoh yang diusulkan kepada PDIP untuk diusung di Pilgub DKI Jakarta. Menurutnya, keduanya merupakan sosok yang mencerminkan karakter Indonesia.

”Kita kan partai demokrasi yang berkarakter Indonesia, sehingga nama-nama itu diusulkan dari bawah,” ujarnya.

Pria asal Yogyakarta itu mengatakan, calon-calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah nantinya disaring melalui usulan DPC dan DPD partai.

Saat ini, proses penjaringan masih berlangsung di tingkat provinsi. PDIP pun akan terus menjaring nama-nama yang berpotensi untuk diusung di Pilkada 2024.

”Nama-nama terkait dengan siapa yang jadi calon gubernur di wilayah-wilayah yang menjadi sorotan publik, seperti Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Utara, kemudian Jawa Tengah, Bali, Sulawesi Utara, termasuk Papua dan Aceh, terus dilakukan pencermatan,” pungkas Hasto.

Untuk diketahui, Ahok merupakan Gubernur DKI Jakarta periode 2014-2017. Ia kembali maju di Pilkada DKI Jakarta 2017 berduet dengan Djarot Saiful Hidayat. Namun, duet Ahok-Djarot kalah dari Anies-Sandiaga di Pilkada 2017.

Adapun jadwal tahapan Pilkada 2024 sebagai berikut:

  1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
  11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Komentar