Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat mengintegrasikan sistem kedua negara dalam penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik. Guna percepatan integrasi itu, kedua negara pun membentuk satuan tugas (satgas) guna percepatannya.

Kerja sama itu terjalin dalam Joint Working Group (JWG) on the Memorandum of Understanding (MoU) on the Employment and Protection of Indonesian Domestic Workers in Malaysia di Johor Bahru, Malaysia.

Dalam pertemuan itu, delgasi Indonesia dipimpin Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi. Sementara, delegasi Malaysia dipimpin Sekjen Kementerian Sumber Manusia Dato Sri Khairul Dzaimee bin Daud.

Anwar Sanusi mengatakan, kedua negara sepakat membentuk satgas bersama atau Joint Task Force (JTF) untuk mempercepat integrasi antara sistem Malaysia yaitu e-PPAx dan MyIMMS dengan Sistem Pelayanan Pekerja Migran Indonesia Terintegrasi (Sipermit).

”Dalam diskusi, delegasi Malaysia sampaikan pihaknya sanggup untuk menyelesaikan integrasi dimaksud selama enam bulan, namun hal tersebut tidak tercermin dalam RoD (Record of discussion) untuk memberikan fleksibilitas proses integrasi,” kata Anwar Sanusi, dikutip dari laman Kemnaker RI, Sabtu (11/5/2024).

Anwar menjelaskan, proses integrasi penempatan PMI itu sebelumnya mengalami sejumlah kendala teknis. Itu dikarenakan pihak Malaysia masih memerlukan waktu mengintegrasikan sistem internal mereka.

Tak hanya pembentukan satgas bersama, pertemuan itu juga membahas pembaharuan kerja sama tentang Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sektor domestik di Malaysia.

Menurutnya, pihak Malaysia telah mengajukan Proposed Guideline for Renewal of Work Permit and Contract of Employment for Indonesian Domestic Migrant Workers (IDMW) dan alur prosesnya.

Usai mempelajari proposal itu, delegasi Indonesia menekankan perlunya menetapkan mekanisme untuk memastikan kesejahteraan IDMW terjaga sebelum proses perpanjangan dilakukan.

”Karena itu diperlukan keterlibatan Malaysian Recruitment Agency (MRA) oleh majikan untuk proses perpanjangan, agar Pemerintah Indonesia dalam hal ini Perwakilan RI di Malaysia dapat memantau perlindungan dan kesejahteraan IDMW melalui MRA,” kata Anwar Sanusi.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler