Korban Judi Online Dapat Bansos, MUI: Jangan!
Zulkifli Fahmi
Senin, 17 Juni 2024 12:35:00
Murianews, Jakarta – Rencana pemerintah memasukkan korban judi online sebagai penerima bantuan sosial ditentang Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menyebut, tidak seharusnya korban judi online masuk dalam kategori penerima bansos.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pemerintah harusnya konsisten dalam memberantas tindak perjudian.
”Di satu sisi kita memberantas tindak perjudian salah satunya adalah melakukan langkah-langkah preventif, di sisi yang lain harus ada langkah disinsentif bagaimana pejudi justru jangan diberi bansos,” katanya dikutip dari Antara, Senin (27/6/2024).
Menurut Niam, bansos yang diberikan pada pejudi atau korban judi online berpotensi kembali digunakan untuk berjudi.
Ia bahkan menyebut, tak ada istilah korban judi online atau kemiskinan akibat judi online. Menurutnya, berjudi sudah menjadi pilihan hidup pelakunya.
Berbeda dengan pinjaman online (pinjol), di mana, terdapat sejumlah penyedia layanan yang melakukan kecurangan, dan menyebabkan penggunanya tertipu lalu menjadi korban.
”Masa iya kemudian kita memprioritaskan mereka? tentu ini logika yang perlu didiskusikan. Kalau tahu uangnya terbatas untuk kepentingan bansos, prioritaskan justru orang yang mau belajar, orang yang mau berusaha, orang yang gigih di dalam mempertahankan hidupnya, tetapi karena persoalan struktural dia tidak cukup rezeki. Ini yang kita intervensi, jangan sampai kemudian itu enggak tepat sasaran,” ucap Niam.
Pemerintah mestinya tak pelu melakukan restorative pada pelaku judi. Sebab, mereka melakukan tindakan itu dalam keadaan sadar.
Meski begitu, pihaknya mengapresiasi upaya pemerintah dalam memberantas perjudian, termasuk judi online. Salah satunya yakni dengan dibentuknya satgas pemberantasan judi online.
”Dalam melakukan tindakan pencegahan dan juga penindakan hukum secara holistik, jangan tebang pilih, karena ada juga platform digital yang sejatinya dia bergerak kepada perjudian online, tetapi dibungkus dalam bentuk permainan dan sejenisnya. MUI secara khusus memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam memberantas tindak perjudian melalui Satgas Judi Online,” tuturnya.
Murianews, Jakarta – Rencana pemerintah memasukkan korban judi online sebagai penerima bantuan sosial ditentang Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menyebut, tidak seharusnya korban judi online masuk dalam kategori penerima bansos.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pemerintah harusnya konsisten dalam memberantas tindak perjudian.
”Di satu sisi kita memberantas tindak perjudian salah satunya adalah melakukan langkah-langkah preventif, di sisi yang lain harus ada langkah disinsentif bagaimana pejudi justru jangan diberi bansos,” katanya dikutip dari Antara, Senin (27/6/2024).
Menurut Niam, bansos yang diberikan pada pejudi atau korban judi online berpotensi kembali digunakan untuk berjudi.
Ia bahkan menyebut, tak ada istilah korban judi online atau kemiskinan akibat judi online. Menurutnya, berjudi sudah menjadi pilihan hidup pelakunya.
Berbeda dengan pinjaman online (pinjol), di mana, terdapat sejumlah penyedia layanan yang melakukan kecurangan, dan menyebabkan penggunanya tertipu lalu menjadi korban.
”Masa iya kemudian kita memprioritaskan mereka? tentu ini logika yang perlu didiskusikan. Kalau tahu uangnya terbatas untuk kepentingan bansos, prioritaskan justru orang yang mau belajar, orang yang mau berusaha, orang yang gigih di dalam mempertahankan hidupnya, tetapi karena persoalan struktural dia tidak cukup rezeki. Ini yang kita intervensi, jangan sampai kemudian itu enggak tepat sasaran,” ucap Niam.
Pemerintah mestinya tak pelu melakukan restorative pada pelaku judi. Sebab, mereka melakukan tindakan itu dalam keadaan sadar.
Meski begitu, pihaknya mengapresiasi upaya pemerintah dalam memberantas perjudian, termasuk judi online. Salah satunya yakni dengan dibentuknya satgas pemberantasan judi online.
”Dalam melakukan tindakan pencegahan dan juga penindakan hukum secara holistik, jangan tebang pilih, karena ada juga platform digital yang sejatinya dia bergerak kepada perjudian online, tetapi dibungkus dalam bentuk permainan dan sejenisnya. MUI secara khusus memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam memberantas tindak perjudian melalui Satgas Judi Online,” tuturnya.