Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Musisi Muhammad Virgoun Putra Tambunan atau Virgoun ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena kasus narkoba belum lama ini.

Pelantun ’’Surat Cinta Untuk Starla’’ itu ditangkap bersama teman perempuannya, PA dalam sebuah penggerebekan.

Dalam Konferensi Pers yang digelar Polres Metro Jakarta Barat, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan alasan Virgoun mengonsumsi narkoba.

Ia mengatakan, Virgoun nekat mengkonsumsi barang haram itu untuk diet.

’’VTP (Virgoun) menggunakan narkoba karena ingin menurunkan berat badan,’’ ungkapnya seperti dikutip dari Suara.com, Selasa (25/6/2024).

Ia mengatakan, bahwa ini bukan pertama kalinya Virgoun menggunakan narkoba. Mantan Suami Inara Rusli itu ternyata pernah menggunakannya 12 tahun lalu.

Meski sempat berhenti, rupanya penyakit Virgoun menggunakan narkoba kembali kambuh, hingga akhirnya ditangkap.

’’Pernah pakai, sempat berhenti dan baru mulai lagi saat ini,’’ kata Syahduddi.

Sementara, teman wanita Virgoun, PA memiliki alasan yang berbeda. Dalam pemeriksaan, ia mengaku menggunakan narkoba untuk menjaga stamina. PA juga mengaku baru pertama kali menggunakannya.

Tak hanya Virgoun dan teman perempuannya, PA, polisi juga menangkap kru band berinisial BH. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

’’Mereka dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika tentang setiap penyalaguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,’’ kata Syahduddi.

Sebagaimana diberitakan, Virgoun ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (20/6/2024). Virgoun ditangkap di kawasan Ampera, Jakarta Selatan bersama dengan seorang Perempuan.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga, membenarkan adanya penangkapan Virgoun tersebut. Ia juga mengkonfirmasi jika penangkapan itu karena kasus narkoba.  

’’Yang pertama seorang pria inisial VTP (Virgoun) pekerjaan musisi dan yang kedua seorang perempuan atas nama PA. Barang bukti yang kami amankan adalah narkotika jenis sabu,’’ katanya, dikutip dari Antara, Jumat (21/6/2024).

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan satu klip sabu beserta alat hisapnya sebagai barang bukti. Saat dites urine, Virgoun dan PA positif menggunakan sabu.

’’Untuk tes urine sementara pada saat setelah penangkapan sudah kami lakukan, dan keduanya positif mengandung metamfetamin,’’ jelas Panjiyoga.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler