Ditangkap, Pemilik Daycare Penganiaya Balita Ngaku Khilaf
Zulkifli Fahmi
Kamis, 1 Agustus 2024 21:07:00
Murianews, Depok – MI, influencer parenting plus pemilik daycare penganiaya balita akhirnya ditangkap jajaran Polres Metro depok, Rabu (31/7/2024) malam.
Ia ditangkap di rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi meminta keterangan empat orang saksi dan sejumlah alat bukti.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya mengatakan, saat diperiksaan, pelaku mengakui dan tak menyangkal perbuatannya, sebagaimana dalam video rekaman CCTV yang beredar di media sosial.
’’Kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka MI. (Tersangka) ditangkap di rumahnya. Yang bersangkutan mengakui dia adalah orang yang ada di dalam CCTV itu adalah dirinya, jadi yang bersangkutan tidak menyangkal,’’ katanya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (1/8/2024).
Arya menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya kelakukan gelar perkara, Rabu (31/7/2024) sore. Setelahnya, pihaknya langsung menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Arya mengungkapkan, dalam pemeriksaan, tersangka MI mengaku khilaf telah melakukan penganiayaan terhadap balita di daycare miliknya itu.
’’Jadi kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf,’’ katanya.
Meski begitu, pihaknya bakal memperdalam motif yang dilakukan pelaku. Salah satunya yakni akan melakukan pemeriksaan psikologis pada tersangka.
’’Untuk motif secara khususnya nanti kita akan dalami saat pemeriksaan termasuk yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya,’’ katanya.
Arya menambahkan, jumlah korban kini menjadi dua, yakni balita berusia dua tahun dan balita sembilan bulan.
’’Untuk yang korban bayi terjadi dugaan dislokasi pada kaki, namun kita masih tunggu hasil visum,’’ katanya.
Diberitakan sebelumnya, MI dilaporkan orang tua korban ke Polres Metro Depok atas dugaan penganiayaan pada seorang balita. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami trauma dan luka memar di dada serta punggung.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.
Insiden itu sendiri viral di sejumlah platform media online. Dalam tayangan yang beredar, pelaku tampak melakukan penganiayaan pada balita dua tahun pada 10 Juni 2024.
Pelapor telah melaporkan kejadian tersebut dengan sangkaan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.



