Balita Dianiaya di Daycare, Dirjen HAM: Harus Ditindak!
Zulkifli Fahmi
Rabu, 31 Juli 2024 17:58:00
Murianews, Jakarta – Kasus balita dianiaya di daycare atau rumah penitipan anak di Kota Depok, Jawa Barat menjadi sorotan. Salah satunya dari Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra.
Dhahana Putra mengatakan, tindak kekerasan pada anak sangat dilarang keras. Kasusnya pun harus ditangani sesuai hukum yang diikuti pemberian edukasi.
’’Pertama, jelas ya bahwa tindakan kekerasan kepada anak dilarang karena memang sudah ada satu ketentuan, baik itu konvensi maupun undang-undang. Pada saat ada suatu persoalan hukum maka persoalan hukum itu harus ditangani secara hukum,’’ kata Dhahana usai membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM di Jakarta, Rabu (31/7/2024) seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, perlunya edukasi pada penyelenggara layanan anak-anak agar kasus kekerasan anak di daycare tak terulang kembali di masa mendatang.
’’Edukasinya adalah pendampingan karena korban akan mengalami suatu kondisi yang tidak baik dari segi kejiwaan maka trauma, maka ada suatu bimbingan,’’ ujarnya.
Di kesempatan itu, ia mengatakan akan mengecek langsung ke lapangan dan berkoordinasi dengan unit terkait di daerah.
’’Kebetulan kami juga ada direktur yang Kumham, nanti kita cek di lapangan seperti apa dan kami koordinasi karena di pemda pun ada suatu unit terkait semacam korban kekerasan. Nanti kami koordinasikan seperti itu,’’ jelas Dhahana.
Oleh karena itu, Dhahana juga meminta bantuan dari media massa dan masyarakat untuk melaporkan kasus-kasus serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.
Diberitakan sebelumnya, MI, seorang pemilik daycare sekaligus influencer parenting diduga melakukan penganiayaan pada seorang balita di tempat penitipan anak miliknya.
Insiden itu diduga terjadi di salah satu ruangan daycare miliknya, Senin (10/7/2024). Dalam rekaman CCTV yang beredar, MI tampak masuk ke dalam ruangan sementara ada dua balita yang menangis histeris.
Salah satu balita yang tengah menangis histeris itu kemudian langsung memeluk kaki kiri MI. Namun, tiba-tiba, MI langsung melakukan tindak kekerasan pada bocah malang itu hingga jatuh. MI kemudian meninggalkan kedua balita itu di dalam ruangan.
Kini, orang tua MK telah membuat laporan ke Polres Metro Depok pada Senin (29/7). Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Selain polisi, orang tua MK telah mengadukan kasus penganiayaan anaknya ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia pada Selasa (30/7/2024).
Murianews, Jakarta – Kasus balita dianiaya di daycare atau rumah penitipan anak di Kota Depok, Jawa Barat menjadi sorotan. Salah satunya dari Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra.
Dhahana Putra mengatakan, tindak kekerasan pada anak sangat dilarang keras. Kasusnya pun harus ditangani sesuai hukum yang diikuti pemberian edukasi.
’’Pertama, jelas ya bahwa tindakan kekerasan kepada anak dilarang karena memang sudah ada satu ketentuan, baik itu konvensi maupun undang-undang. Pada saat ada suatu persoalan hukum maka persoalan hukum itu harus ditangani secara hukum,’’ kata Dhahana usai membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM di Jakarta, Rabu (31/7/2024) seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, perlunya edukasi pada penyelenggara layanan anak-anak agar kasus kekerasan anak di daycare tak terulang kembali di masa mendatang.
’’Edukasinya adalah pendampingan karena korban akan mengalami suatu kondisi yang tidak baik dari segi kejiwaan maka trauma, maka ada suatu bimbingan,’’ ujarnya.
Di kesempatan itu, ia mengatakan akan mengecek langsung ke lapangan dan berkoordinasi dengan unit terkait di daerah.
’’Kebetulan kami juga ada direktur yang Kumham, nanti kita cek di lapangan seperti apa dan kami koordinasi karena di pemda pun ada suatu unit terkait semacam korban kekerasan. Nanti kami koordinasikan seperti itu,’’ jelas Dhahana.
Oleh karena itu, Dhahana juga meminta bantuan dari media massa dan masyarakat untuk melaporkan kasus-kasus serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.
Diberitakan sebelumnya, MI, seorang pemilik daycare sekaligus influencer parenting diduga melakukan penganiayaan pada seorang balita di tempat penitipan anak miliknya.
Insiden itu diduga terjadi di salah satu ruangan daycare miliknya, Senin (10/7/2024). Dalam rekaman CCTV yang beredar, MI tampak masuk ke dalam ruangan sementara ada dua balita yang menangis histeris.
Salah satu balita yang tengah menangis histeris itu kemudian langsung memeluk kaki kiri MI. Namun, tiba-tiba, MI langsung melakukan tindak kekerasan pada bocah malang itu hingga jatuh. MI kemudian meninggalkan kedua balita itu di dalam ruangan.
Kini, orang tua MK telah membuat laporan ke Polres Metro Depok pada Senin (29/7). Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Selain polisi, orang tua MK telah mengadukan kasus penganiayaan anaknya ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia pada Selasa (30/7/2024).