Kasus Ayah Perkosa Anak, Polisi Pati Segera Kirim Berkas ke JPU
Umar Hanafi
Rabu, 31 Juli 2024 15:51:00
Murianews, Pati – Polresta Pati terus menjalankan proses penangaan hukum kasus ayah perkosa anak kandungnya sendiri. Terbaru Polresta Pati menyatakan akan segera mengirimkan berkas kasus tersebut ke JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin menuturkan dalam waktu dekat pihaknya bakal mengirimkan berkas kasus ayah perkosa anak ini ke Kejaksaan Negeri Pati. Saat ini, pihaknya masih menunggu petunjuk dari JPU Kejari Pati.
”Ayah perkosa anaknya, saat ini masih pemberkasan. Nanti kita kirim berkas ke Kejaksaan. Saat ini masih menunggu petunjuk dari JPU,” singkat Kompol M Alfan kepada Murianews.com, Rabu (31/7/2024).
Sebelumnya diberitakan, pada Minggu (30/6/2024) lalu, pihak kepolisian menangkap seorang warga Kabupaten Pati di kediamannya. Ia didakwa melakukan pemerkosaan kepada anak kandungnya berkali-kali selama lebih dari satu tahun.
Perbuatan bejat ayah berusia 49 tahun itu tercium usia korban mengadu kepada pamannya yang bermukim di luar kota. Saat sang paman berkunjung di Kabupaten Pati, langsung melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada pihak kepolisian.
Usai mendapatkan laporan, petugas kepolisian pun bergegas menangkap pelaku dan mengamankan korban. Pelaku kasus ayah perkosa anak ini, yang merupakan ayah dari tiga anak, langsung diinterogasi.
Dihadapan penyidik, pelaku dalam kasus ayah perkosa anak ini, akhirnya mengakui perbuatannya. Pemerkosaan itu dilakukan sang ayah kepada putri pertamanya sejak Maret 2023 hingga 28 Juli 2024. Pemerkosaan pertama dilakukan saat korban masih berusia di bawah tahun.
Pelaku melancarkan aksinya di dua tempat, diantaranya di hotel di Pati Kota dan dikediaman saat ibu korban tidak berada di rumah. Dengan alibi, mengajak anaknya untuk kulakan telur di kota. Bukannya ke tempat tujuan, pelaku malah membelokkan kendaraannya di sebuah hotel.
Korban diancam bakal dibunuh bila tidak menuruti kemauan pelaku. Pelaku juga mengancam bakal menceraikan ibunya, bila memberontak dan melaporkan perbuatan bejat kepada pamannya.
Untuk mencegah anak kandungnya hamil, pelaku mengajak korban ke salah satu klinik kesehatan di Pati Kota. Berdasarkan catatan klinik tersebut, korban disuntik KB sebanyak 6 kali atau setiap tiga bulan sekali.
Pelaku kasus ayah perkosa anak di Pati, saat in sudah ditetapkan menjadi tersangka dan mendekam di sel Rutan Polresta Pati. Pelaku dijerat dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Budi Santoso



