Sabtu, 22 November 2025

Murianews, Pati – Setidaknya delapan fakta terungkap dalam kasus seorang ayah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang tega memperkosa anak kandung hingga berkali-kali. Fakta ini terungkap setelah pihak kepolisian menangkap pelaku dan meminta keterangan para saksi.

Kasus ini mencuat saat korban menghubungi pamannya yang bermukim di luar kota. Korban mengaku telah diperkosa ayah kandungnya berkali-kali. Paman korban pun melaporkan perbuatan bejat ayah berusia 49 tahun itu ke pihak kepolisian pada Minggu (30/6/2024) malam lalu.

Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung mendatangi pelaku dan menyeretnya ke kantor polisi setempat. Pihak kepolisian juga mengamankan korban dan ibunya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatan bejatnya. Saat ini, ayah tersebut mendekam di balik jeruji penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berikut fakta-fakta kasus ayah tega memperkosa anak kandung di Kabupaten Pati:

1. Dilakukan Setahun Lebih

Pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut sudah lebih dari satu tahun, yakni dari bulan Maret 2023 hingga 28 Juni 2024. Pelaku pertama kali memperkosa saat anak kandungnya berusia 17 tahun dan masih duduk di bangku SMA hingga berusia 18 tahun.

2. Dilakukan di Hotel dan Rumah

Pelaku memperkosa anak kandungnya dilakukan di dua tempat, yakni di sebuah hotel Pati Kota dan di rumahnya sendiri.

Awalnya, pelaku mengajak anaknya untuk kulakan di pasar. Bukannya ke pasar, sang ayah justru membelokkan mobilnya ke sebuah hotel di Pati Kota untuk melancarkan aksi pemerkosaan. Modus ini dilakukan beberapa kali.

Sementara pemerkosaan dilakukan di rumah, saat ibu korban tidak berada di rumah atau bepergian. Pemerkosa menunggu momen saat keadaan rumah sepi. Modus ini juga dilakukan beberapa kali.

3. Ayah Paksa Anak Kandungnya Suntik KB

Fakta selanjutnya, ayah korban memaksa anak kandungnya suntik KB agar tidak hamil dan bebas memperkosa korban berkali-kali. Suntik KB ini dilakukan di sebuah klinik kesehatan di Pati Kota.

Kepada pihak klinik, pelaku beralasan bahwa anaknya merupakan pengantin baru sehingga KTP maupun dokumentasi kependudukan belum jadi. Selama kurun Maret 2023 hingga Juni 2024, korban sudah disuntik 6 kali. Setiap tiga bulan sekali.

4. Ayah Ancam Bunuh Korban Jika Tak Layani Nafsu Bejatnya

Ancaman ini dilakukan agar korban mau diajak ke kota dan tidak melaporkan perbuatan bejat ayahnya ke ibu maupun paman korban. Selain mengancam pembunuhan, pelaku juga mengancam bakal menceraikan istrinya bila anak kandungnya nekat melaporkan perbuatan ayahnya.

Hal ini membuat korban memendam penderitaan selama lebih dari satu tahun. Hingga akhirnya, ia melaporkan perbuatan bejat pelaku ke pamannya lantaran khawatir kedua adiknya mengalami nasib serupa.

5. Korban Alami Trauma Berat

Saat Dinsos P3SKB Kabupaten Pati melakukan pemeriksaan kepada korban, ada indikasi wanita tersebut mengalami depresi dan trauma trauma berat. Korban histeris bahkan menangis saat bertemu lelaki yang belum dikenal.

Korban tidak mau berinteraksi selain dengan perempuan. Korban juga histeris saat melihat wajah ayah kandungnya.

6. Sang Ayah Kecanduan bokep

Ini terungkapkan setelah anggota polisi memeriksa handphone pelaku. Ditemukan sejumlah video bokep dari berbagai negara di dalam smartphone pelaku. Setidaknya ada delapan video bokep.

Kepada anggota kepolisian, pelaku mengaku video tersebut digunakan sebagai koleksi pribadi dan sebagai inspirasi.

7. Ayah Terancam 15 Tahun Penjara

Setelah menangkap pelaku, pihak kepolisian pun langsung menetapkannya sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin memaparkan, pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

Pasal yang disangkakan yakni, pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU nomor 17 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam aturan itu ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sejumlah barang bukti untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka pun diamankan. Di antaranya pakaian korban dan handphone tersangka.

8. Ibu korban sempat tak percaya perbuatan suaminya

Saat dimintai keterangan pihak kepolisian, ibu korban sempat tidak percaya dengan perbuatan suaminya. Pasalnya, suaminya merupakan orang yang terpandang dan salah satu tokoh di desanya.

Ia ragu lantaran suaminya juga termasuk orang yang rajin ibadah. Namun, keraguan ini sirna saat suaminya mengakui perbuatannya di hadapan pihak kepolisian.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler