Nilai Pungli 15 Eks Pegawai Rutan KPK Capai Rp 6,38 Miliar
Zulkifli Fahmi
Jumat, 2 Agustus 2024 11:54:00
Murianews, Jakarta – Nilai pungutan liar (Pungli) yang dilakukan 15 mantan pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai Rp 6,38 miliar.
Itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/8/2024). Pungli atau pemerasan pada tahanan itu dilakukan dalam rentang waktu 2019-2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Syahrul Anwar mengatakan, pungli yang dilakukan itu terjadi di tiga Rutan cabang KPK, yakni Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK Gedung C1, dan Rutan KPK Gedung Merah Putih (K4).
’’Para terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,’’ katanya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (2/8/2024).
Syahrul mengatakan, akibat perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ada pun para terdakwa dalam kasus ini yakni, Kepala Cabang Rutan KPK periode 2022-2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018-2022 Hengki.
Selain itu, para Petugas Rutan KPK yang meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah.
Mereka melakukan perbuatannya untuk memperkaya diri, nilai pungli yang didapatkan masing-masing juga berbeda, mulai dari Rp 692,8 juta sampai Rp 19 juta.
Rinciannya, Hengki mencapai Rp 692,8 juta, Deden (Rp 399,5 juta), Sopian (Rp 322 juta), Ridwan (Rp 160,5 juta), dan Ristanta (Rp 137 juta).
Kemudian, Ramadhan (Rp 135,5 juta), Ricky (Rp 116,95 juta), Suharlan (Rp 103,7 juta), Eri (Rp 100,3 juta), Mahdi (Rp 96,6 juta), Abduh (Rp 94,5 juta), Agung (Rp 91 juta), Wardoyo (Rp 72,6 juta), Ari (Rp 29 juta), dan Achmad (Rp 19 juta).
Sementara itu, lanjut JPU, para tahanan Rutan KPK yang dikenakan pungli oleh para terdakwa, yaitu Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsudin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi.



