Pakar Singgung Power Jokowi di Penyelesaian RUU Perampasan Aset
Zulkifli Fahmi
Sabtu, 31 Agustus 2024 16:14:00
Murianews, Jakarta – Seruan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang mendesak DPR RI segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset membuat heran Pakar Hukum tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar.
Menurutnya, Jokowi bisa memakai power atau kekuatan dari koalisi penyokongnya di parlemen yang 82 persen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Dengan kekuatan yang sangat kuat itu tentunya dapat dengan mudah mengesahkan RUU tersebut.
’’Kalau getol untuk UU Perampasan Aset, Pak Presiden yang saya hormati, bapak lebih kuat dalam legislasi, punya koalisi 82 persen di parlemen,’’ kata Zainal seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (31/8/2024).
Tak hanya itu, ia juga menyinggung aparat penegak hukum yang bisa dipakai Jokowi untuk menekan ketua partai politik. Zainal pun mempertanyakan, mengapa Jokowi tak memakai kekuatan itu untuk merampungkan RUU Perampasan aset, malah digunakan di RUU Pilkada.
‘’Kenapa itu dipakai di RUU Pilkada? Bukan dipake di RUU Perampasan Aset? Mikir!’’ ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi meminta DPR agar segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Itu diungkapkannya ketika berbicara soal keputusan cepat pembatalan pengesahan RUU Pilkada di tengah penolakan sejumlah masyarakat.
’’Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak,’’ kata Jokowi seperti disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/8/2024).
Jokowi kemudian menyinggung RUU Perampasan Aset. Menurutnya, beleid itu penting segera disahkan guna memberi efek jera pada para koruptor di Indonesia dan dapat mengembalikan kerugian negara.
’’Misalnya seperti RUU Perampasan Aset, yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita, juga bisa diselesaikan oleh DPR,’’ ujarnya.
Dengan RUU Perampasan Aset, negara bisa mengembalikan kerugian negara (recovery asset). Hal itu berdampak sehingga kerugian negara akibat tidak pidana tidak signifikan.
Mekanisme pengembalian kerugian negara itu tentu diatur melalui ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam pasal-pasal RUU Perampasan Aset.
Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) naskah RUU Perampasan Aset pertama kali disusun pada 2008 lalu. Namun, perlu waktu lebih dari sepuluh tahun sebelum akhirnya RUU itu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
RUU Perampasan Aset akhirnya masuk ke daftar Prolegnas Prioritas pada 2023. RUU itu menjadi Prolegnas Prioritas usulan pemerintah.
Meski telah menjadi Prolegnas Prioritas, DPR RI cenderang tak menyambut baik upaya penyelesaian RUU Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR RI Bambang ’’Pacul’’ Wuryanto sempat mengatakan RUU Perampasan Aset bisa rampung jika para ketum partai menyetujui.
Dalam rapat dengan Menko Polhukam yang masih dijabat Mahfud MD, ia menyebut semua anggota DPR patuh pada ’’bos’’ masing-masing. Oleh karena itu, dia menyarankan pemerintah sebaiknya melobi ketua umum partai.



