Jumat, 21 November 2025

Tugas Komite III DPD

Dikutip bpk.go.id, berdasarkan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib, Komite III DPD memiliki lingkup tugas meliputi:

  1. Pelaksanaan fungsi legislasi dan fungsi pengawasan terkait
    1. Pendidikan; dan
    2. Agama
  2. Penyampaian bahan masukan dalam rangka penyusunan pertimbangan atas rancangan undang-undang tentang APBN sebagai pelaksanaan fungsi anggaran.

Pelaksanaan lingkup tugas meliputi beberapa bidang berikut, yaitu:

  1. pendidikan;
  2. agama;
  3. kebudayaan;
  4. kesehatan;
  5. pariwisata;
  6. pemuda dan olahraga;
  7. kesejahteraan sosial;
  8. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  9. tenaga kerja;
  10. keluarga berencana;
  11. perpustakaan; dan
  12. ekonomi kreatif.

Komentar

Terpopuler