Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Tugas Komite II DPD

Dikutip bpk.go.id, berdasarkan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib, Lingkup tugas Komite II meliputi:

  1. Pelaksanaan fungsi legislasi dan fungsi pengawasan terkait:
    1. pengelolaan sumber daya alam; dan
    2. pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya.
  2. penyampaian bahan masukan dalam rangka penyusunan pertimbangan atas rancangan undang undang APBN sebagai pelaksanaan fungsi anggaran.

Pelaksanaan lingkup tugas Komite II meliputi bidang:

  1. pertanian dan perkebunan;
  2. perhubungan;
  3. kelautan dan perikanan;
  4. energi sumber daya mineral;
  5. kehutanan dan lingkungan hidup;
  6. ekonomi kerakyatan;
  7. Badan Usaha Milik Negara yang berkaitan dengan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya;
  8. perindustrian dan perdagangan;
  9. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
  10. ketahanan pangan; dan
  11. meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler