Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Ngawi Widha Indra Kusumajaya mengatakan, mereka mendapatkan pembebasan bersyarat usai dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
’’Keduanya masing-masing divonis hukuman 4 tahun dan 3,5 tahun. Keduanya telah menjalani dua per tiga masa tahanan sehingga mendapatkan bebas bersyarat,’’ ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (17/10/2024).
FM dan ES mulai menjalani masa tahanan sejak 2021. Mereka ditangkap dan ditahan setelah terbukti menjadi bagian dari Jaringan Kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
Selama menjalani masa hukuman, mereka dinilai berkelakuan baik serta sudah mengucapkan ikrar dan janji setia kepada NKRI.
Meski begitu mereka tetap dikenai wajib lapor karena bukan bebas murni. Keduanya diharuskan wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya.
’’Untuk keperluan bebas bersyarat, kedua napiter ini juga mengurus surat pengawasan di Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi,’’ kata dia.
Murianews, Ngawi – Dua narapidana kasus terorisme (napiter) di Lapas Kelas IIB Ngawi, Jawa Timur mendapatkan pembebasan bersyarat. Keduanya yakni FM (39) warga Sidoarjo dan ES (59) warga Surabaya.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Ngawi Widha Indra Kusumajaya mengatakan, mereka mendapatkan pembebasan bersyarat usai dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
’’Keduanya masing-masing divonis hukuman 4 tahun dan 3,5 tahun. Keduanya telah menjalani dua per tiga masa tahanan sehingga mendapatkan bebas bersyarat,’’ ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (17/10/2024).
FM dan ES mulai menjalani masa tahanan sejak 2021. Mereka ditangkap dan ditahan setelah terbukti menjadi bagian dari Jaringan Kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
Selama menjalani masa hukuman, mereka dinilai berkelakuan baik serta sudah mengucapkan ikrar dan janji setia kepada NKRI.
Meski begitu mereka tetap dikenai wajib lapor karena bukan bebas murni. Keduanya diharuskan wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya.
’’Untuk keperluan bebas bersyarat, kedua napiter ini juga mengurus surat pengawasan di Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi,’’ kata dia.
Menurutnya, pemberian bebas bersyarat bagi napiter itu menjadi bukti keberhasilan program deradikalisasi yang dijalankan di lapas setempat.
Sebelum mendapatkan kebebasan bersyarat, dua napiter itu telah mengikuti berbagai program pembinaan di lapas setempat, meliputi kegiatan keagamaan, konseling, deradikalisasi, serta pelatihan keterampilan.
’’Kami berharap setelah bebas, yang bersangkutan dapat kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik serta menjauhi segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma sosial,’’ katanya.
Sementara, saat proses pembebasan bersyarat, kedua napiter tersebut tetap mendapatkan pengawalan dari tim Densus 88 Mabes Polri.