Rabu, 19 November 2025

Murianews, Ngawi – Dua narapidana kasus terorisme (napiter) di Lapas Kelas IIB Ngawi, Jawa Timur mendapatkan pembebasan bersyarat. Keduanya yakni FM (39) warga Sidoarjo dan ES (59) warga Surabaya.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Ngawi Widha Indra Kusumajaya mengatakan, mereka mendapatkan pembebasan bersyarat usai dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

’’Keduanya masing-masing divonis hukuman 4 tahun dan 3,5 tahun. Keduanya telah menjalani dua per tiga masa tahanan sehingga mendapatkan bebas bersyarat,’’ ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (17/10/2024).

FM dan ES mulai menjalani masa tahanan sejak 2021. Mereka ditangkap dan ditahan setelah terbukti menjadi bagian dari Jaringan Kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

Selama menjalani masa hukuman, mereka dinilai berkelakuan baik serta sudah mengucapkan ikrar dan janji setia kepada NKRI.

Meski begitu mereka tetap dikenai wajib lapor karena bukan bebas murni. Keduanya diharuskan wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya.

’’Untuk keperluan bebas bersyarat, kedua napiter ini juga mengurus surat pengawasan di Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi,’’ kata dia.

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler