Ada Kortastipidkor, KPK Yakin Pemberantasan Korupsi Makin Kuat
Zulkifli Fahmi
Sabtu, 19 Oktober 2024 19:08:00
Murianews, Jakarta – Adanya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri diyakini dapat memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, semakin banyak instansi yang membidik pelaku korupsi, maka terwujudnya Indonesia bebas korupsi makin dekat.
Ia pun menegaskan, upaya pemberantasan korupsi bukan ranah eksklusif KPK. Semakin banyak pihak yang terlibat maka dapat mengakselerasi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
’’Upaya pemberantasan korupsi tidak saja menjadi domain KPK. Semakin banyak stakeholder yang terlibat, semakin banyak pihak yang diperkuat, dengan tidak melemahkan pihak yang lain, akan mengakselerasi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini,’’ ujarnya.
Tessa juga meyakini, kehadiran Kortastipidkor Polri tak akan membuat upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air tumpeng tindih.
’’Kami tidak melihat adanya tumpang tindih,’’ katanya.
Hal senada disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. Ia mengatakan sinergi antarlembaga penegak hukum akan menjadi sebuah ikatan yang kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
’’Dengan penguatan masing-masing institusi itu, saya kira akan menjadi sapu lidi yang kuat gitu ya, terikat yang kuat, yang solid gitu untuk pemberantasan korupsi lebih efektif,’’ ujar Ari.
Terkait adanya pertanyaan publik atas penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ari menyampaikan bahwa seluruh instrumen penegakan hukum harus benar-benar diperkuat.
’’Ada polisi, ada kejaksaan, ada KPK. Itu saya kira harus betul-betul diperkuat ya dari sisi kelembagaan maupun SDM-nya,’’ ujar dia.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri, Selasa (15/10/2024).
Perpres itu, khususnya dalam Pasal 20A, menjadi dasar hukum pembentukan Kortastipidkor Polri.
’’Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,’’ demikian bunyi pasal tersebut.
Kortastipidkor bertugas membantu Kapolri membina dan melaksanakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
Serta, tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi, dan menelusuri kemudian mengamankan aset-aset hasil tindak pidana korupsi.



