Kamis, 20 November 2025

Kuasa hukum korban, Hijrah Lahaling di Gorontalo, Jumat (25/10/2024) mengatakan pihaknya bersyukur dan puas karena setelah berjuang selama lebih dari satu tahun, akhirnya tuntutan dari jaksa dikabulkan oleh hakim.

’’Alhamdulillah hakim menerima dan mengabulkan tuntutan dari jaksa yakni empat tahun lebih dipotong masa tahanan,’’ kata Hijrah, seperti dikutip dari Antara.

Meski terdakwa mengajukan banding atas putusan itu, Hijrah mengatakan putusan hakim merupakan upaya luar biasa dalam menegakkan keadilan kepada para korban kekerasan seksual.

Menurutnya, tidak mudah menyelesaikan kasus kekerasan seksual. Karenanya, ia bersama aparat penegak hukum serta semua pihak harus menggunakan banyak energi dan waktu dalam menyelesaikan perkara itu.

‘’Kami sangat salut atas putusan hakim yang mengabulkan segala tuntutan jaksa. Hal ini membuktikan bahwa telah terjadi kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban,’’ imbuhnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler