Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin mengatakan, pihaknya sedang melakukan investigasi menyeluruh. Saat ini korban belum resmi mendapat status terlindungi.
”Meski demikian, kami turun langsung ke Kudus untuk mengawal kasus ini dengan melindungi korban,” ujarnya kepada Murianews.com, Kamis (24/10/2024).
Ia bersama tim LPSK telah menemui Kapolres Kudus beserta jajarannya. Pada kesempatan itu, pihaknya meminta keseriusan dari kepolisian dalam menangani kasus ini sehingga korban mendapatkan keadilan.
Wawan mengutarakan, kasus ini penting segera ditangani dengan serius. Menurutnya, kasus ini sangat rentan karena adanya relasi kuasa antara pelaku dengan korban.
”Rentan karena pelaku merupakan ayah kandung dan seorang kepala desa. Posisi korban sangat lemah dan rawan intimidasi,” jelasnya.
Murianews, Kudus – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menuntut Polres Kudus, Jawa Tengah menangani kasus pencabulan anak kandung oleh oknum kepala desa (Kades) di Kudus dengan serius.
LPSK bahkan menemui langsung Polres Kudus beserta tim penyidiknya pada Rabu (23/10/2024) kemarin.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin mengatakan, pihaknya sedang melakukan investigasi menyeluruh. Saat ini korban belum resmi mendapat status terlindungi.
”Meski demikian, kami turun langsung ke Kudus untuk mengawal kasus ini dengan melindungi korban,” ujarnya kepada Murianews.com, Kamis (24/10/2024).
Ia bersama tim LPSK telah menemui Kapolres Kudus beserta jajarannya. Pada kesempatan itu, pihaknya meminta keseriusan dari kepolisian dalam menangani kasus ini sehingga korban mendapatkan keadilan.
Wawan mengutarakan, kasus ini penting segera ditangani dengan serius. Menurutnya, kasus ini sangat rentan karena adanya relasi kuasa antara pelaku dengan korban.
”Rentan karena pelaku merupakan ayah kandung dan seorang kepala desa. Posisi korban sangat lemah dan rawan intimidasi,” jelasnya.
Saai ini, LPSK sedang melakukan kajian bentuk perlindungan yang bisa diberikan kepada korban. Ia menyebut ada berbagai bentuk perlindungan seperti diatur dalam UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Wawan menyatakan, pada proses ini, LPSK menghimpun informasi dan keterangan dengan menemui korban. Selain itu, LPSK Juga melakukan koordinasi dengan Polres Kudus, JPPA, dan Dinsos P3AP2KB Kabupaten Kudus.
”Kami masih mengkaji bentuk perlindungan termasuk dukungan psikologis dan perlindungan fisik untuk korban,” ujarnya.
Ia mengatakan, LPSK masih mencoba menelaah permohonan perlindungan. LPSK juga mendukung penghitungan restitusi yang wajib dibayarkan sebagai kompensasi bagi korban.
LPSK juga mengupayakan untuk memberikan perlindungan hukum, fasilitas restitusi, pemulihan medis, dan psikologis korban. Wawan juga mengapresiasi JPPA Kudus yang aktif mengawal sejak awal kasus ini muncul.
”Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan hak korban terpenuhi,” tegasnya.
Editor: Supriyadi