Jumat, 11 Juli 2025

Murianews, Kudus – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menuntut Polres Kudus, Jawa Tengah menangani kasus pencabulan anak kandung oleh oknum kepala desa (Kades) di Kudus dengan serius.

LPSK bahkan menemui langsung Polres Kudus beserta tim penyidiknya pada Rabu (23/10/2024) kemarin.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin mengatakan, pihaknya sedang melakukan investigasi menyeluruh. Saat ini korban belum resmi mendapat status terlindungi.

”Meski demikian, kami turun langsung ke Kudus untuk mengawal kasus ini dengan melindungi korban,” ujarnya kepada Murianews.com, Kamis (24/10/2024).

Ia bersama tim LPSK telah menemui Kapolres Kudus beserta jajarannya. Pada kesempatan itu, pihaknya meminta keseriusan dari kepolisian dalam menangani kasus ini sehingga korban mendapatkan keadilan.

Wawan mengutarakan, kasus ini penting segera ditangani dengan serius. Menurutnya, kasus ini sangat rentan karena adanya relasi kuasa antara pelaku dengan korban.

”Rentan karena pelaku merupakan ayah kandung dan seorang kepala desa. Posisi korban sangat lemah dan rawan intimidasi,” jelasnya.

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler