Rabu, 19 November 2025

Saai ini, LPSK sedang melakukan kajian bentuk perlindungan yang bisa diberikan kepada korban. Ia menyebut ada berbagai bentuk perlindungan seperti diatur dalam UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Wawan menyatakan, pada proses ini, LPSK menghimpun informasi dan keterangan dengan menemui korban. Selain itu, LPSK Juga melakukan koordinasi dengan Polres Kudus, JPPA, dan Dinsos P3AP2KB Kabupaten Kudus.

”Kami masih mengkaji bentuk perlindungan termasuk dukungan psikologis dan perlindungan fisik untuk korban,” ujarnya.

Ia mengatakan, LPSK masih mencoba menelaah permohonan perlindungan. LPSK juga mendukung penghitungan restitusi  yang wajib dibayarkan sebagai kompensasi bagi korban.

LPSK juga mengupayakan untuk memberikan perlindungan hukum, fasilitas restitusi, pemulihan medis, dan psikologis korban. Wawan juga mengapresiasi JPPA Kudus yang aktif mengawal sejak awal kasus ini muncul.

”Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan hak korban terpenuhi,” tegasnya.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler