Sebagian besar barang sitaan itu dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang. Beberapa dititipkan di sejumlah tempat di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.
KPK juga bakal menelusuri asal-usul sebagai bagian dari penyidikan. Melalui proses pengadilan, barang sitaan itu akan dirampas untuk negara dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.
KPK juga telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari. Perkara itu kemudian dikembangkan dalam kasus TPPU yang saat ini disidik KPK.
Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Murianews, Jakarta – Tim Penyidik KPK memeriksa Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Dirjen Anggaran Kemenkeu) Isa Rachmatarwata terkait kasus dugaan korupsi eks Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Isa soal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari produksi batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Ia dimintai keterangannya sebagai saksi di kasus itu.
’’Saksi dimintakan keterangannya terkait dengan PNBP dari produksi batubara di Kabupaten Kutai Kertanegara terkait eks Bupati Kutai Kartanegara,’’ kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (25/10/2024) seperti dikutip dari Antara.
Isa telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (22/10/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, KPK belum menjelaskan detail materi dalam pemeriksaan itu.
Saat ini, penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Wilayah Kutai Kertanegara.
Untuk diketahui, KPK saat ini juga tengah menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 Rita Widyasari.
Dalam penyidikan tersebut KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya. Tak hanya itu, KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Barang Sitaan...
Sebagian besar barang sitaan itu dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang. Beberapa dititipkan di sejumlah tempat di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.
KPK juga bakal menelusuri asal-usul sebagai bagian dari penyidikan. Melalui proses pengadilan, barang sitaan itu akan dirampas untuk negara dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.
KPK juga telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari. Perkara itu kemudian dikembangkan dalam kasus TPPU yang saat ini disidik KPK.
Untuk diketahui, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.
Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.