Rabu, 19 November 2025

Sebagian besar barang sitaan itu dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang. Beberapa dititipkan di sejumlah tempat di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.

KPK juga bakal menelusuri asal-usul sebagai bagian dari penyidikan. Melalui proses pengadilan, barang sitaan itu akan dirampas untuk negara dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.

KPK juga telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari. Perkara itu kemudian dikembangkan dalam kasus TPPU yang saat ini disidik KPK.

Untuk diketahui, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.

Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler