Rabu, 19 November 2025

Selanjutnya satu tersangka lagi, dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum, dan mengungkap lebih lanjut terkait di mana saja tempat kejadian aksi kejahatannya.

’’Pelaku yang masih hidup kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, di mana saja mereka melakukan kegiatan atau mungkin ada pelaku lain,’’ katanya.

Polisi tidak hanya mengamankan tersangka dan menembak satu tersangka, tapi juga berhasil mengamankan barang bukti kendaraan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti senjata api laras panjang, pistol rakitan berikut pelurunya dan senjata tajam berupa samurai yang saat ini sedang ditelusuri dari mana mendapatkan senjata api rakitan itu.

’’Kami masih mengembangkan baik asal usul perolehan senjata dan amunisi,’’ katanya.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka yang tewas maupun masih hidup merupakan residivis dengan kasus yang sama dan dilakukan di sejumlah daerah di Garut dan luar kota.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban dengan ancaman kurungan pidana selama sembilan tahun penjara.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler