Selanjutnya satu tersangka lagi, dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum, dan mengungkap lebih lanjut terkait di mana saja tempat kejadian aksi kejahatannya.
’’Pelaku yang masih hidup kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, di mana saja mereka melakukan kegiatan atau mungkin ada pelaku lain,’’ katanya.
Polisi tidak hanya mengamankan tersangka dan menembak satu tersangka, tapi juga berhasil mengamankan barang bukti kendaraan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya.
’’Kami masih mengembangkan baik asal usul perolehan senjata dan amunisi,’’ katanya.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka yang tewas maupun masih hidup merupakan residivis dengan kasus yang sama dan dilakukan di sejumlah daerah di Garut dan luar kota.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban dengan ancaman kurungan pidana selama sembilan tahun penjara.
Murianews, Garut – Kepolisian Kabupaten Garut, Jawa Barat terpaksa menembak seorang pelaku begal bersenpi. Sebab, pelaku tersebut melakukan perlawanan dan membahayakan petugas saat ditangkap.
Satu dari dua tersangka pun meninggal setelah mendapatkan penanganan di rumah sakit. Sementara, satu tersangka lainnya dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, kasus begal tersebut terungkap setelah aksi kedua tersangka, CS (40), dan AR (23) terekam kamera CCTV.
Saat itu, kedua warga Garut itu melakukan pembegalan di kawasan Cikembulan, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Polisi kemudian menyelidiki kasus itu dan berhasil menemukan kedua tersangka di kawasan perkotaan Garut. Saat itu, kedua tersangka henda mencari mangsa dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata api.
Kedua tersangka yang membawa senjata api laras panjang dan pistol itu melakukan perlawanan hingga akhirnya petugas yang hendak menangkapnya melakukan tindakan tegas dan terukur, yakni menembak satu tersangka yakni CS.
’’Dalam pelaksanaannya yang bersangkutan karena membawa senjata api ada dua senjata api yang kita amankan melakukan perlawanan, kemudian dari petugas kita melakukan upaya tindakan terukur kepada salah satu pelaku,’’ katanya, Senin (18/11/2024) seperti dikutip Antara.
Ia menyampaikan, tersangka yang ditembak tersebut langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis, namun akhirnya meninggal dunia karena mengalami luka tembak.
Pemeriksaan Lebih Lanjut
Selanjutnya satu tersangka lagi, dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum, dan mengungkap lebih lanjut terkait di mana saja tempat kejadian aksi kejahatannya.
’’Pelaku yang masih hidup kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, di mana saja mereka melakukan kegiatan atau mungkin ada pelaku lain,’’ katanya.
Polisi tidak hanya mengamankan tersangka dan menembak satu tersangka, tapi juga berhasil mengamankan barang bukti kendaraan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti senjata api laras panjang, pistol rakitan berikut pelurunya dan senjata tajam berupa samurai yang saat ini sedang ditelusuri dari mana mendapatkan senjata api rakitan itu.
’’Kami masih mengembangkan baik asal usul perolehan senjata dan amunisi,’’ katanya.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka yang tewas maupun masih hidup merupakan residivis dengan kasus yang sama dan dilakukan di sejumlah daerah di Garut dan luar kota.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban dengan ancaman kurungan pidana selama sembilan tahun penjara.