Selasa, 13 Mei 2025

Judi online ini juga menimbulkan kejahatan lain bagi penggunanya. Ia pun mencontohkan adanya seorang ayah yang tega menjual anaknya seharga Rp 15 juta demi judi online.

Kemudian, ratusan orang juga dirawat di ruang psikiatri rumah sakit-rumah sakit karena depresi atau mengalami gangguan jiwa karena judi online.

Oleh karena itu, menurutnya, apabila judi online diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa, maka bisa berdampak besar pada upaya pemberantasannya.

Ia pun mengusulkan agar pemerintah membuat satuan tugas (satgas) khusus dengan otoritas lebih luas dalam upaya memburu bandar dan operator judi online yang terorganisir.

Termasuk memburu individu yang menjadi backing para bandar judi online.

’’Satgas ini juga bisa melakukan kerja sama internasional dengan aparat penegak hukum negara lain karena biasanya operasional judi online ini dilakukan lintas negara,’’ ucapnya.

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler