22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Ordal Komdigi
Zulkifli Fahmi
Sabtu, 16 November 2024 23:12:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Sebanyak 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online yang libatkan orang dalam (ordal) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputa, di Jakarta, Sabtu (16/11/2024).
’’Total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online adalah sebanyak 22 orang,’’ katanya seperti dikutip dari Antara.
Wira menjelaskan tiga orang yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) juga telah ditangkap, Sabtu (16/11/2024).
Di kesempatan itu, Wira juga mengungkapkan peran ketiganya, yakni pemilik sekaligus pengelola ribuan web judi online agar tidak diblokir pemerintah.
’’Perlu kami sampaikan bahwa peran dari ketiga maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi,’’ katanya.
Dari penangkapan tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa tiga buah telepon seluler (hp), tiga buah kartu ATM dan uang tunai dengan berbagai mata uang kurang lebih senilai Rp600 juta.
Para tersangka kini menjalani pemeriksaan secara intensif di Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya.
Kasus Didalami
Baca Juga



