Selasa, 13 Mei 2025

Murianews, Jakarta – Sebanyak 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online yang libatkan orang dalam (ordal) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputa, di Jakarta, Sabtu (16/11/2024). 

’’Total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online adalah sebanyak 22 orang,’’ katanya seperti dikutip dari Antara. 

Wira menjelaskan tiga orang yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) juga telah ditangkap, Sabtu (16/11/2024). 

Di kesempatan itu, Wira juga mengungkapkan peran ketiganya, yakni pemilik sekaligus pengelola ribuan web judi online agar tidak diblokir pemerintah. 

’’Perlu kami sampaikan bahwa peran dari ketiga maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi,’’ katanya. 

Dari penangkapan tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa tiga buah telepon seluler (hp), tiga buah kartu ATM dan uang tunai dengan berbagai mata uang kurang lebih senilai Rp600 juta. 

Para tersangka kini menjalani pemeriksaan secara intensif di Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya.

Kasus Didalami

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler