Kamis, 20 November 2025

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen. Itu berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat (29/11/2024) sore.

’’Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,’’ kata Presiden dalam pengumumannya.

Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaringan pengaman sosial penting bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Sebagai tindak lanjut atas keputusan itu, Kemenaker tengah mengupayakan diterbitkannya peraturan menteri ketenagakerjaan yang mengatur hal itu, paling lambat terbit pada pekan depan.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler