Kamis, 20 November 2025

Keputusan pembatalan tertuang dalam SK KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi.

Lantaran terjadi pembatalan, dan surat suara terlanjur tercetak, awalnya KPU menyatakan gambar paslon Aditya-Said sebagai kotak kosong. Namun belakangan, keputusan dianulir menjadi mencoblos di kolom bergambar Aditya-Said, suara tidak sah.

Hasilnya, suara tidak sah mencapai 78.807 suara (68 persen), sedangkan pasangan Lisa-Wartono mendapatkan 36.113 suara (32 persen). Lisa-Wartono pun keluar sebagai pemenang Pilkada Kota Banjarbaru.

Ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar mengatakan, mekanisme penentuan pemenang itu mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024.

Ia menyatakan, klasifikasi suara tidak sah hasil pemungutan suara bukan hanya milik pasangan calon yang didiskualifikasi.

Berdasarkan SK KPU itu, kata dia, aturan pemilihan di Kota Banjarbaru bukan dengan mekanisme kotak kosong, melainkan untuk satu pasangan calon.

’’Dalam varian surat suara tidak sah, tidak sepenuhnya suara untuk paslon yang dibatalkan,’’ katanya seperti dikutip dari Antara, Senin (2/12/2024).

Tak Bisa Dimonopoli...

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler