Kamis, 20 November 2025

Ia juga melihat tak ada urgensi dalam kasus itu. Terlebih, Connie melanjutkan dirinya telah meluruskan pernyataannya itu dengan para pihak terkait.

’’Saya masih tidak habis pikir kenapa ada pihak-pihak yang menghabiskan begitu banyak energi untuk memelihara kasus ini, hanya untuk menargetkan seorang,’’ ujarnya.

Diketahui, Connie Rakahundini Bakrie dipolisikan terkait pernyataannya yang menyebut polisi memiliki akses terhadap Sirekap, Maret 2024 lalu.

Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi merupakan sebuah aplikasi yang menampilkan agregat perhitungan suara Pemilu 2024 dari seluruh TPS.

Ada dua laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya dalam waktu bersamaan, pada 20 Maret 2024. Masing-masing terdaftar dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ.

Dalam laporan itu, kedua pelapor membawa barang bukti berupa satu buah flash disk dan satu lembar kertas berisi tangkapan layar unggahan Instagram milik Connie.

Di mana, unggahan tersebut memiliki narasi pernyataan Jenderal Oegroseno-mantan Wakapolri, yang isinya ’Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres Polres’.

Connie sendiri sudah membuat klarifikasi terkait pernyataannya itu lewat unggahan di akun Instagram pribadinya.

Sudah Klarifikasi...

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler