Rabu, 19 November 2025

Di lokasi itu, polisi juga mengamankan narkoba berbentuk liquid yang positif mengandung Amfetamina, Metamfetamin, bahan kimia 3-Methylvaleric Acid, dan lain-lain.

Bangunan tersebut diketahui menjadi laboratorium rahasia untuk memproduksi liquid vape narkoba. Di sana, terdapat beberapa mesin produksi dan perlengkapannya.

’’Ada juga mesin produksi dan perlengkapan yang digunakan untuk produksi. Antara lain, yang pertama dua buah mesin mixer merek Spiral,’’ ungkapnya.

Penggeledahan di Komplek Podomoro Park, Kecamatan Bojosoang, Kabupaten Bandung itu, polisi menangkan SP dan IV yang kemudian ditetapkan jadi tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, subsider 113 ayat 2, lebih subsider 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun ancaman pidananya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit yaitu Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar rupiah.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler