Jumat, 21 November 2025

Hendro mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait muatan rokok ilegal di mobil itu. Dari penyelidikan, sopir tak bisa menunjukkan dokumen yang diperlukan.

Rokok ilegal yang menjadi muatan mobil tersebut kemudian ditangani Satreskrim Polres Sampang. Kasus pun kemudian dilimpahkan ke Bea Cukai Pamekasan saat itu.

’’Dan hasil pendalaman Satreskrim, sopir tidak bisa menunjukkan syarat administrasi yang dibutuhkan, sehingga segera kami limpahkan kasus ini ke pihak Bea Cukai Pamekasan pada Senin (16/12/2024),’’ tandas Hendro.

Komentar

Terpopuler