Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Sejumlah kendaraan bakal dilarang beroperasi di jalan tol maupun non-tol sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pembatasan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional angkutan barang ini dilakukan demi keselamatan, kenyamanan, serta ketertiban bersama pada masa libur akhir tahun.

Dikutip dari laman resmi Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kamis (19/12/2024), Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani mengatakan, pada libur Nataru diperkirakan terdapat lebih dari 110 juta mobilitas masyarakat.

Ia memperkirakan, puncak mobilitas pertama terjadi pada Selasa (24/12/2024). Kemudian, puncak mobilitas kedua terjadi pada Selasa (31/12/2024).

Untuk kendaraan yang dilarang beroperasi yakni:

1. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih,
2. mobil barang dengan kereta tempelan,
3. mobil dengan kereta gandengan, serta
4. mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Kecuali...

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler