Pembatasan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional angkutan barang ini dilakukan demi keselamatan, kenyamanan, serta ketertiban bersama pada masa libur akhir tahun.
Dikutip dari laman resmi Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kamis (19/12/2024), Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani mengatakan, pada libur Nataru diperkirakan terdapat lebih dari 110 juta mobilitas masyarakat.
Ia memperkirakan, puncak mobilitas pertama terjadi pada Selasa (24/12/2024). Kemudian, puncak mobilitas kedua terjadi pada Selasa (31/12/2024).
1. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih,
2. mobil barang dengan kereta tempelan,
3. mobil dengan kereta gandengan, serta
4. mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Murianews, Jakarta – Sejumlah kendaraan bakal dilarang beroperasi di jalan tol maupun non-tol sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pembatasan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional angkutan barang ini dilakukan demi keselamatan, kenyamanan, serta ketertiban bersama pada masa libur akhir tahun.
Dikutip dari laman resmi Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kamis (19/12/2024), Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani mengatakan, pada libur Nataru diperkirakan terdapat lebih dari 110 juta mobilitas masyarakat.
Ia memperkirakan, puncak mobilitas pertama terjadi pada Selasa (24/12/2024). Kemudian, puncak mobilitas kedua terjadi pada Selasa (31/12/2024).
Untuk kendaraan yang dilarang beroperasi yakni:
1. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih,
2. mobil barang dengan kereta tempelan,
3. mobil dengan kereta gandengan, serta
4. mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Kecuali...
Sedangkan kendaraan angkutan barang yang dikecualikan yakni:
1. mobil pengangkut bahan bakar minyak atau gas,
2. mobil hantaran uang,
3. mobil pengangkut hewan, pakan ternak, dan pupuk,
4. mobil penanganan bencana alam,
5. mobil pengangkut sepeda motor gratis, dan
6. mobil pengangkut barang pokok.
Untuk kendaraan yang dikecualikan itu harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan pemilik barang yang diangkut.
Surat itu berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang serta harus ditempel pada kaca depan sebelah kiri angkutan yang digunakan untuk mengangkut barang.
Adapun jadwal pembatasan operasional angkutan barang Nataru sebagai berikut:
1. Jumat (20/12/2024) pukul 00.00 WIB hingga Minggu (22/12/2024) pukul 24.00 WIB.
2. Selasa (24/12/2024) pukul 00.00 WIB sampai 24.00 WIB.
3. Kamis (26/12/2024) pukul 06.00 WIB hingga Minggu (29/12/2024) pukul 24.00 WIB.
4. Rabu (1/1/2025) pukul 06.00 WIB sampai 24.00 WIB.
Kemudian, untuk daftar ruas jalan tol dan non-tol yang dibatasi saat Nataru yakni:
Jawa Tengah
- Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang
- Krapyak- Jatingaleh, (Semarang)
- Jatingaleh- Srondol, (Semarang)
- Jatingaleh- Muktiharjo, (Semarang)
- Semarang-Solo-Ngawi
- Semarang-Demak
- Yogyakarta-Solo segmen Kartasura-Klaten
- Yogyakarta-Solo segmen Klaten-Prambanan (fungsional).
Jawa Timur...
Jawa Timur
- Surabaya-Gempol;
- Surabaya-Gresik; dan
- Probolinggo-Banyuwangi segmen SS Gending-SS Kraksaan (fungsional).
DKI Jakarta-Banten
- Jakarta-Tangerang-Merak
DKI Jakarta
- Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
- Jakarta Outer Ring Road (JORR) Dalam Kota Jakarta.
DKI Jakarta dan Jawa Barat
- Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong;
- Cigombong-Cibadak;
- Bekasi-Cawang-Kampung Melayu Jakarta-Cikampek.
Jawa Barat
- Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi;
- Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan;
- Cileunyi-Cimalaka;
- Cimalaka-Dawuan Jakarta-Cikampek II Selatan segmen Sadang-Kutanegara (fungsional).
Lampung dan Sumatera Selatan
- Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung-Palembang