Kamis, 20 November 2025

Saat itu, Ia beralasan, kebijakan tersebut adalah upaya pembodohan kepada anak-anak Indonesia. Kebijakan tersebut sempat dikritik Majelis Ulama Indonesia, namun Daoed bersikeras dengan pendiriannya itu.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

Surat itu ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalam SKB itu, tak ada yang terkait dengan libur sekolah selama Ramadan.

Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama 2025.

Melansir laman Sekretariat Kabinet (Setkab), Selasa, (15/10/2024), berdasarkan SKB itu, jumlah hari libur nasional adalah sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.

’’Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,’’ demikian tertuang dalam SKB yang ditandatangani, Senin (14/10/2024).

Komentar

Terpopuler