Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Tahun 2024 masih menyisakan waktu dua bulan lebih. Namun, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.

Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang ditandatangani tiga menteri. Yaitu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang diwakili Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB) Abdullah Azwar Anas.

Penandatanganan SKB tersebut dilaksanakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta, Senin (14/10/2024).

Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari. Hal ini sama dengan tahun 2024, yaitu libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.

Muhadjir menjelaskan, penetapan SKB ini, merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari-hari libur. Penetapan hari libur dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat sektor ekonomi dan sektor swasta dalam beraktivitas dan rujukan kementerian dan lembaga dalam perencanaan program kerja 2025.

”Setelah ditetapkan SKB ini selanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan tentang cuti bersama dan libur bagi sektor swasta. Dan untuk ASN akan disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” ujar Muhadjir, usai menyaksikan penandatanganan SKB, dikutip dari laman Kemenag.

Sementara itu Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa ada penambahan satu hari di luar 27 hari libur dan cuti bersama yang akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) tersendiri. Satu hari tersebut adalah waktu dilaksanakannya pemilu kepala daerah serentak pada 27 November 2024.

”Tadi sudah dibahas bersama, 27 hari ini di luar nanti yang untuk 27 November. Pemilu serentak nanti akan libur juga, tapi nanti ini KPU akan mengusulkan kepada Presiden, kemudian nanti akan keluar Perpres untuk Pemilu serentak. Jadi akan ada Perpres tersendiri,” tutur Azwar Anas.

Komentar