Kamis, 20 November 2025

Diketahui, penyelundupan tekstil ke Indonesia memang jadi perhatian banyak pihak dan menimbulkan persoalan.

Banjirnya barang-barang impor itu disebut-sebut menjadi salah satu biang kerok hancurnya banyak perusahaan tekstil dalam negeri.

Terbaru, PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex diputus pailit. Putusan itu tertuang dalam putusan perkara pengadilan negeri nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Semarang pada Senin (21/10/2024).

Sritex disebut memiliki utang hingga mencapai USD 1,6 miliar atau Rp 25 triliun (asumsi kurs Rp 15.695 per dolar AS) pada 28 bank.

Perusahaan di Solo itu sendiri mencoba mengajukan kasasi, namun ditolak Mahkamah Agung. Dengan begitu, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 juga dituding menjadi penyebab Sritex dan perusahaan tekstil lain gulung tikar. Beleid itu dianggap memberikan karpet merah impor tekstil, sehingga produsen dalam negeri kalah saing.

Komentar

Berita Terkini