Kamis, 20 November 2025

Bisa dikatakan, PDIP terselamatkan dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait syarat ambang batas mengusung paslon kepala daerah.

Dalam putusan itu MK mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah. Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.

Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah.

Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilu di daerah bersangkutan mulai dari 6,5 hingga 10 persen.

PDIP pun bisa akhirnya bisa mengusung calonnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan beberapa daerah. Dari beberapa daerah, DKI Jakarta menjadi perhatian.

Sebab, PDIP yang mengusung Pramono-Rano Karno berhasil menangkan Pilkada 2024. Mereka mengalahkan Ridwan Kamil-Suswono yang didukung KIM-Plus dan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Ridwan Kamil-Suswono yang didukung KIM-Plus dan diendors Jokowi serta Prabowo berhasil ditumbangkan. Kemenangan Pramono-Rano Karno disebut karena beberapa hal.

Di antaranya, keberhasilannya menyatukan kekuatan dua mantan gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dulunya berseteru dan kejenuhan pada konstelasi politik.

Berakhirnya Eksistensi Jokowi di PDIP...

Komentar

Terpopuler