Rabu, 19 November 2025

Pemerintah memutuskan menggelar upacara Hari Kemerdekaan RI di dua tempat, yakni di IKN dan Istana Negara. 

Presiden Joko Widodo hadir di IKN sementara Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Istana Negara. Begitu juga para menteri dan pejabat yang hadir. 

Belum Berstatus Ibu Kota

Meski sudah digembar-gemborkan sejak 2019, Ibu Kota Nusantara atau IKN masih belum berstatus ibu kota. Itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 115 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 

Beleid yang diteken Presiden Prabowo baru-baru ini berdampak pada status provinsi Jakarta, dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). 

Aturan itu juga mengubah nomenklatur dan penamaan jabatan gubernur dan wakil gubernur, DPRD, dan DPD di atau dari wilayah tersebut. Itu termaktub dalam Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D. 

Meski nomenklaturnya menjadi DKJ, status ibu kota Indonesia masih berada di provinsi tersebut. Undang-undang tersebut berlaku mulai 30 November 2024. 

Adapun pemindahan ibu kota ke IKN di Kalimantan Timur baru resmi setelah ada Keputusan Presiden atau Keppres. 

’’Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,’’ demikian bunyi Pasal II UU 115/2024 itu.

ASN dan Prabowo Segera Ngantor di IKN...

Komentar

Terpopuler