Rabu, 19 November 2025

MK menilai, gagasan penyederhanaan parpol dengan menggunakan hasil pemilu anggota DPR pada pemilu sebelumnya sebagai dasar penentuan hak parpol mapun gabungan parpol untuk mengusung capres-wapres merupakan bentuk ketidakadilan.

’’Disadari atau tidak, partai politik baru yang dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu, serta-merta kehilangan hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden,’’ ujar Saldi.

Sebab, presidential threshold sebagaimana diatur di UU Nomor 7 Tahun 2017 pun telah menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta Pemilu.

Sebelumnya MK mengabulkan gugatan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang aturan presidential threshold atau ambang batas partai atau gabungan partai untuk bisa mengusung pasangan capres-wapres.

Gugatan itu dikabulkan secara keseluruhan dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Kamis (2/1/2024).

’’Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,’’ ucap Suhartoyo yang disiarkan di kanal YouTube MK.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler