Kamis, 20 November 2025

Suwarjana mengatakan, pada 2024 telah menyosialisasikan pada seluruh kepala sekolah mengenai tata cara menyewa unit untuk keperluan studi wisata dengan melibatkan Dinas Perhubungan setempat.

Selain soal kelaikan, pada sosialisasi tersebut setiap kepala sekolah diberikan pemahaman mengenai proses kontrak sewa dengan penyedia jasa penyewaan angkutan.

”Harus tegas kalau di kontraknya menggunakan bus apa dan pelat nomor berapa, kalau tidak sesuai mohon jangan diterima dan dalam klausul kontrak kerja harus muncul (spesifikasi) yang dibutuhkan sekolah seperti apa,” ucapnya.

Dia menambahkan sejauh ini setiap sekolah selalu mengirimkan izin terlebih dahulu kepada pihaknya jika hendak menyelenggarakan kegiatan studi wisata.

”Kalau tidak ada izin atau kami tidak mengizinkan, maka kegiatan itu tidak akan dilaksanakan,” kata dia.

Komentar