”Beberapa aset dibeli dengan dana yayasan, namun pendaftaran kepemilikannya tidak sesuai, karena atas nama pribadi terdakwa maupun keluarganya,” katanya.
JPU menyampaikan dana yang dialihkan berasal dari beberapa sumber, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan lembaga-lembaga yang berafiliasi dengan YPI.
”Berdasarkan berkas perkara yang kami teliti, ada pencampuran dana yang tidak sah dilakukan oleh terdakwa,” tuturnya.
Lebih lanjut, Eko mengemukakan dari kurun waktu 2014 hingga 2023, terdakwa tercatat memiliki 82 rekening bank dan deposito yang dipakai untuk mengelola aliran dana hasil pengalihan kekayaan yayasan.
”Sebagaimana dakwaan dan berkas perkara, dari 2014 sampai 2023, ada rekening sebanyak 82 rekening dan deposito, atas nama terdakwa,” ucap dia.
Dalam persidangan perdana di PN Indramayu, JPU menyusun dakwaan secara kumulatif yang merujuk pada Pasal 70 Jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Murianews, Indramayu – Panji Gumilang, Ketua Pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Jawa Barat diketahui menyalahgunakan keuangan yayasan.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu mengungkapkan, Panji Gumilang menggunakan uang yayasan untuk membayar utang pribadinya.
Itu diungkapkan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Indramayu Eko Supramurbada, Kamis (23/1/2025). Ia mengatakan, dakwaan itu terjadi pada kurun waktu 15 Desember 2014 hingga Mei 2023.
Diketahui, Panji Gumilang juga dilaporkan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), beberapa waktu lalu.
Eko mengatakan, Panji Gumilang yang menjabat Ketua Pembina YPI di Indramayu sejak 2005 hingga sekarang telah melakukan sejumlah penyalahgunaan kekayaan yayasan itu.
Salah satunya, menggunakan kekayaan yayasan untuk membayar cicilan utang di salah satu bank swasta. Nilainya bahkan mencapai angka puluhan miliar rupiah.
Selain membayar utang, JPU juga menemukan adanya dana yayasan yang digunakan terdakwa Panji Gumilang untuk membeli sejumlah aset berupa tanah dan properti lainnya.
Ia mengungkapkan aset-aset itu kemudian diatasnamakan pribadi, keluarga, dan beberapa pengurus yayasan yang turut mendukung tindakan tersebut.
Salah Gunakan BOS...
”Beberapa aset dibeli dengan dana yayasan, namun pendaftaran kepemilikannya tidak sesuai, karena atas nama pribadi terdakwa maupun keluarganya,” katanya.
Dalam dakwaan, Panji Gumilang juga diduga melakukan TPPU. Hasil pengalihan kekayaan yayasan tersebut digunakan untuk berbagai transaksi yang dinilai tidak sah.
JPU menyampaikan dana yang dialihkan berasal dari beberapa sumber, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan lembaga-lembaga yang berafiliasi dengan YPI.
”Berdasarkan berkas perkara yang kami teliti, ada pencampuran dana yang tidak sah dilakukan oleh terdakwa,” tuturnya.
Lebih lanjut, Eko mengemukakan dari kurun waktu 2014 hingga 2023, terdakwa tercatat memiliki 82 rekening bank dan deposito yang dipakai untuk mengelola aliran dana hasil pengalihan kekayaan yayasan.
”Sebagaimana dakwaan dan berkas perkara, dari 2014 sampai 2023, ada rekening sebanyak 82 rekening dan deposito, atas nama terdakwa,” ucap dia.
Dalam persidangan perdana di PN Indramayu, JPU menyusun dakwaan secara kumulatif yang merujuk pada Pasal 70 Jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.