Murianews, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareksrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Lapas Kelas 2B Indramayu, Kamis tanggal 9 November 2023.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Panji dilakukan oleh 5 penyidik dari Dittipideksus. Fokus pemeriksaan ini mengacu kepada aliran dana yayasan yang diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.
”Pemeriksaan saat ini penyidik berfokus pada pokok perkara yang ditangani yaitu terkait aliran dana yayasan, yang mana diduga dengan sengaja dialirkan ke rekening tersangka atas nama Panji Gumilang di mana dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau pembelian aset,” ungkap Whisnu.
Dalam proses pemeriksaan, Panji didampingi oleh tim penasihat hukumnya yang terdiri dari tiga orang, yaitu Yudi, Qobul, dan Hamdani dari kantor LBH HIR. Whisnu menjelaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlanjut.
”Dalam pemeriksaan, tersangka Abdusalam Panji Gumilang selaku Pimpinan Ponpes Al-zaytun dan Ketua Pembina YPI didampingi oleh 3 orang penasihat hukum. Sampai saat ini pemeriksaan terhadap tersangka masih berlanjut,” terang Whisnu.
Whisnu menekankan, penyidik melakukan proses pemeriksaan dengan hati-hati dan rinci, tetapi tetap memberikan hak-hak tersangka dan mengedepankan rasa kemanusiaan, terutama karena tersangka berusia 77 tahun.
Panji Gumilang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang dan penggelapan dana yayasan. Polisi menyatakan akan terus mendalami kasus ini, khususnya terkait penggelapan yang dilakukan oleh Panji.



