Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka TPPU Ponpes Al Zaytun
Ali Muntoha
Jumat, 3 November 2023 05:39:00
Murianews, Jakarta – Setelah ditahan dan menjadi tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang kini juga resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana BOS Ponps Al Zaytun.
Penetapan tersangka ini dilakukan Bareskrim Polri setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis (2/11/2023).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan jika gelar perkara dilakukan bersama pengawas internal, eksternal, serta didukung dengan beberapa ahlli. Baik ahli pidana, yayasan, dan TPPU dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
”Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi pasal-pasal dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” katanya dikutip Murianews.com dari Humas Polri, Jumat (3/11/2023).
Menurutnya, hasil gelar perkara membuktikan Panji Gumilang terlibat melakukan TPPU Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Hasil penelusuran penyidik Panji Gumilang diketahui mempunyai sejumlah rekening dengan nama yang berbeda. Yakni Abdurrahman Rasyid Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma'arif, dan Syamsu Alam.
Dari rekening-rekening itu ada ribuan transaksi mencurigakan. Polri juga telah melakukan pemblokiran terhadap 154 rekening yang berkaitan dengan Panji Gumilang.
”Jadi kita telah lakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening ada 154 rekening dan dari analisa penyidik sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada isinya berjumlah kurang lebih Rp 200 miliaran," ungkap Whisnu.
Whisnu mengatakan, Ponpes Al Zaytun juga mendapat pinjaman dari Bank JTrust pada 2019 sebesar Rp 73 miliar. Namun dana itu digunakan Panji Gumilang untuk keperluan pribadi.
Tidak hanya TPPU, Whisnu mengatakan pihaknya juga menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Panji Gumilang terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara. Ia dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 372 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun, Pasal 70 juncto 5 Undang-Undang 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dengan ancaman hukuman 5 tahun, dan Pasal 3, 4, 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun.



