Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Bareskrim Polri akan menyita aset-aset yang dimiliki Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Sebanyak 96 rekening Panji Gumilang juga akan diblokir terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa penyitaan aset ini merupakan rangkaian dalam tahap penyidikan kasus dugaan TPPU terhadap Panji Gumilang. Dalam penyitaan aset ini Polri berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu.

”Melaksanakan koordinasi dengan BPN Indramayu terkait aset saudara PG dan keluarga,” katanya dikutip Murianews.com dari Humas Polri pada Rabu (30/8/2023).

Terkait pemblokiran rekening, Bareskrim Polri telah melayangkan surat permohonan pemblokiran rekening Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Al Zaytun yang terafiliasi dengan rekening Panji Gumilang.

”Penyidik juga telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum terafiliasi saudara PG lainnya,” pungkasnya.

Dana yang terdapat di rekening yang terafiliasi dengan Panji Gumilang itu ditaksir mencapai ratusan miliar.

’’Ratusan miliar. Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar,’’ kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan Febrianto dikutip dari Humas Polri, Rabu (16/8/2023).

Sebelumnya, kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Tak hanya kasus tindak pidana pencucian keuangan, polisi juga menemukan kasus korupsi dana BOS yang dilakukan Panji Gumilang.

’’Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,’’ jelas Whisnu.

Panji Gumilang sendiri kini telah ditahan atas kasus penistaan agama. Dalam prosesnya, Mabes Polri mengembangkan kasus ke ranah TPPU dan dugaan korupsi dana BOS.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler