Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Sebanyak 14 orang akan menjalani pemeriksaan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Korupsi Dana BOS yang dilakukan Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Ke-14 orang tersebut diperiksa sebagai saksi. Mereka merupakan para penerima dana, pihak yayasan, dan madrasah.

Sebelumnya, Polisi juga telah memeriksa sembilan orang saksi dari Yayasan dan madrasah. Itu dikemukakan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan ahli Yayasan serta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

’’Selanjutnya akan lakukan pendalaman pemeriksaan terkait peran dari pihak Yayasan dan madrasah dalam penyaluran dana BOS. Koordinasi dengan ahli yayasan. Koordinasi dengan PPATK,’’ katanya seperti dilansir PMJ News, Selasa (29/8/2023).

Diberitakan sebelumnya, status kasus TPPU Panji Gumilang telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam peningkatan itu, polisi juga memutuskan ada kasus Korupsi dana BOS yang dilakukan Panji Gumilang.

’’Dalam proses gelar perkara tersebut digambarkan oleh teman-teman dari PPATK bagaimana pola transaksi pencucian uang. Sehingga kesimpulannya penyidik sepakat untuk meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan,’’ katanya.

Whisnu menjelaskan, PPATK menyebut di kasus TPPU Panji Gumilang ada dugaan structuring, layering, hingga mingling dugaan pencucian uang ini.

’’Pola transaksinya dijelaskan ada namanya structuring, jadi uang tersebut dipecah-pecahkan ke entitas-entitas lainnya. Ada layering, ada minling atau mencampur adukkan uang yang resmi atau yang halal ke uang yang tidak halal,’’ terangnya.

Komentar

Terpopuler