Video dengan narasi larangan membaca Alquran di Masjid Kompleks Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara itu beredar di platform WhatsApp dan Facebook.
Salah satunya diunggah di akun Facebook bernama Mukidi Ngibul pada 12 Januari 2025 lalu.
Murianews, Kudus – Beredar sebuah video dengan narasi dilarang membaca Alquran di Masjid Kompleks Rumah Dinas (Rumdin) Gubernur Sumatera Utara (Sumut). Tim Cek Fakta Murianews.com ungkap kebenarannya.
Video dengan narasi larangan membaca Alquran di Masjid Kompleks Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara itu beredar di platform WhatsApp dan Facebook.
Salah satunya diunggah di akun Facebook bernama Mukidi Ngibul pada 12 Januari 2025 lalu.
”Masjid Rumah Dinas GUBERNUR SUMUT Jln. Sudirman MËDAN tidak boleh ada kegiatan baca Al Quràn.
Pelarangan juga berlaku di masjìd2 lain dari Gubernur MEDAN Bobby Nasùtion (Mantu Jokowi).
SEMUA ORANG @sorotan,” tulis akun tersebut seperti dikutip, Kamis (23/1/2025).
Untuk melihat unggahan tersebut, silakan klik tautan ini. Sementara untuk melihat video yang menarasikan larangan membaca alquran maupun kegiatan pengajian di Masjid Kompleks Gubernur Sumatera Utara dapat diklik di sini.
Penelusuran...
Penelusuran
Dalam penelusuran Tim Cek Fakta Murianews.com menemukan artikel yang diterbitkan Tempo.co yang berisi klarifikasi dari narasi tersebut.
Dalam laporan Tempo.co, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Pemprov Sumut Juliadi Zurdani Harahap mengatakan video yang beredar tidaklah benar.
Juliadi juga membantah ada larangan kegiatan pengajian maupun membaca Alquran sebagaimana dinarasikan dalam video yang beredar itu.
”Video yang mengklaim demikian (pelarangan pengajian) itu tidak benar. Pemprov Sumut tidak pernah melarang masyarakat melakukan kegiatan di masjid Gubernur,” kata Juliadi Zurdani Harahap, Sabtu (11/1/2025), seperti dikutip Kamis (23/1/2025).
Juliadi menegaskan, Pemprov Sumut senantiasa mendukung penuh kegiatan keagamaan termasuk pengajian.
Pemprov Sumut tidak mungkin melarang kegiatan yang penuh dengan ikatan silaturahmi umat beragama dan meningkatkan keimanan tersebut.
”Tidak mungkin kami melarang, Pemprov Sumut mendukung penuh kegiatan keagamaan, banyak kegiatan yang kami fasilitasi juga, jadi video tersebut tidak benar,” ujarnya.
Kesimpulan...
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran itu, unggahan berisi informasi ”larangan baca Al-Qur’an di Masjid Kompleks Dinas Gubernur Sumatra Utara” adalah disinformasi dalam jenis konten yang menyesatkan (misleading content).
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Pemprov Sumut Juliadi Zurdani Harahap mengatakan video yang beredar tidaklah benar. Juliadi juga membantah ada larangan kegiatan pengajian maupun membaca Alquran sebagaimana dinarasikan dalam video yang beredar itu.