Kamis, 20 November 2025

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan saat ini KPK sedang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk secepatnya mengekstradisi Tannos ke Indonesia agar perkara hukumnya bisa segera dituntaskan.

”KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum, sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujarnya

Diketahui, KPK telah mengumumkan empat orang tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan E-KTP pada 13 Agustus 2019.

Empat tersangka itu yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.

Kemudian, anggota DPR RI periode 2014-2019 Miryam S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.

KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP tersebut sekitar Rp 2,3 triliun.

Meski demikian salah satu tersangka, yakni Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin diduga melarikan diri ke luar negeri, setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.

Paulus Tannos telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler