Infografis: Memberi Nama Anak Tak Bisa Sembarangan Lho, Ini Aturannya
Zulkifli Fahmi
Senin, 3 Februari 2025 18:00:00
Murianews, Kudus – Memberi nama anak ternyata tak bisa sembarangan lho. Ada aturan yang harus diikuti.
Beleid yang mengatur itu yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Nama anak tentunya akan masuk dalam dokumen kependudukan seperti Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, KTP, hingga Kartu Keluarga.
Berikut infografis tentang aturan memberikan nama anak sebagaimana dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022:

Nama Terunik




