Kamis, 20 November 2025

Murianews, Gresik – Seorang selebgram dan pegawai BUMN diamankan Polres Gresik usai membuat video syur berdurasi 1 menit 34 detik.

Video syur itu pun menjadi barang bukti kasus perzinahan yang dilaporkan istri sang pegawai BUMN.

Dalam pemeriksaan polisi, video itu direkam menggunakan ponsel iPhone X milik pemeran pria. Perbuatan itu dilakukan di sebuah hotel di Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada 22 Januari 2025.

Rekaman itu akhirnya diketahui istri sah dari pemeran pria dalam video syur tersebut. Dari rekaman itu, sang istri sah kemudian melapor ke Polres Gresik pada 26 Januari 2025.

”Pada saat berhubungan layaknya suami istri, IBP membuat video dengan menggunakan handphone Iphone X miliknya dan dibuat untuk kepentingan pribadi,” ungkap Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro dikutip dari Tribunnews, Kamis (6/2/2025).

Baik pemeran pria maupun wanita dalam video itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan perzinaan dan asusila.

Polisi menyebut, keduanya sama-sama sudah berkeluarga. Pasangan selingkuh itu diketahui sudah saling kenal sejak Oktober 2024.

Dari perkenalan itu kemudian berlanjut pada perbuatan asusila di sebuah hotel di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Perbuatan layaknya suami istru itu kemudian direkam si pemeran pria.

Diamankan di Surabaya...

Atas laporan istri pemeran pria, selebgram dan pegawai BUMN itu kemudian ditangkap saat berada di sebuah kafe di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (3/2/2025).

”Kedua tersangka diamankan saat berada di salah satu kafe di Surabaya," terang Kompol Danu.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max.

Kemudian, flashdisk berisi video rekaman adegan syur itu, pakaian yang dikenakan saat kejadian, tas serta jaket milik pelaku.

Kedua pelaku kini dijerat pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) atau pasal 34 Jo pasal 8 Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

”Serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar,” ujar Kompol Danu.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler