Murianews, Kudus – Pemerintah telah mencabut larangan penjualan Elpiji 3 kg di tingkat pengecer. Meski begitu, untuk bisa menjual Elpiji 3 kg, pengecer diharuskan mendaftar menjadi sub-pangkalan.
Saat menjadi sub-pangkalan elpiji, mereka nantinya akan dibekali aplikasi dari Pertamina. Upaya itu dilakukan untuk memantau distribusi Elpiji 3 kg yang disubsidi pemerintah.
Berikut syarat dan tata cara mendaftar menjadi pangkalan atau sub-pangkalan Elpiji 3 kg:

Cara Mengajukan NIB...

Cara Mendaftar di Situs Kemitraan Pertamina...

Cara Cek Lokasi Pangkalan Terdekat...
