Eks Pj Gubernur Banten dan Bupati Tangerang Dilaporkan ke KPK
Zulkifli Fahmi
Selasa, 11 Februari 2025 09:12:00
Murianews, Tangerang – Mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang alih fungsi hutan lindung di pesisir pantai Kabupaten Tangerang, Banten seluas 1.600 hektare.
Laporan itu dilayangkan anggota DPRD Provinsi Banten Musa Weliansyah pada Senin (10/2/2025) petang. Dalam laporannya itu ia juga menyerahkan bukti-bukti pada KPK.
”Saya percaya KPK akan bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam menangani pengaduan ini. KPK harus serius mengusut tuntas siapa pun yang terlibat,” kata Musa seperti dikutip dari Antara, Selasa (11/2/2025).
Musa menyerahkan 27 dokumen bukti pada KPK melaporkan Al Muktabar dan Ahmed Zaki Iskandar melalui perwakilannya, Balad Musa Weliansyah (BMW).
Usai melaporkan keduanya, Musa meminta agar KPK lekas menindaklanjutinya dan melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memanggil serta memeriksa semua pihak yang terlibat.
Ia menjelaskan, Al Muktabar tak melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten dan DPRD Banten dalam mengusulkan alih fungsi hutan lindung ke Kementerian Kehutanan dan Perum Perhutani.
Muluskan Proyek PIK 2...
Langkah itu diduga untuk memuluskan pembanguan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang yang kini jadi sorotan masyarakat.
”Proses alih fungsi ini dilakukan dengan cara yang tidak sesuai aturan dan berpotensi merugikan lingkungan serta masyarakat. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus diusut hingga tuntas,” ujar dia.
Langkah itu disebutkan telah mencoreng citra ASN di Banten dan merusak kepercayaan publik pada Pemerintah Daerah. Musa menyebut telah mengantongi sejumlah dokumen yang jadi bukti kuat adanya konflik kepentingan dalam proses tersebut.
”Jadi saya minta agar KPK bisa segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, memanggil dan memeriksa semua pihak yang terkait,” ujar dia.
Sebagai informasi, usulan pengalihan fungsi hutan seluas 1.600 hektare itu diajukan melalui surat bernomor B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 pada 25 Juli 2024.
Namun, usulan itu dianggap tidak sesuai dengan prosedur, karena Al Muktabar mengajukan surat itu langsung pada Kementerian Kehutanan dan Perum Perhutani tanpa melibatkan DLHK Banten dan juga tidak dibahas di DPRD Banten.
Terkait rencana pelaporan ini, pihak mantan Pj Gubernur Banten AL Muktabar dan mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar belum dapat dikonfirmasi.



