Rabu, 19 November 2025

Mereka didakwa dengan pelanggaran Akta Senjata Api 1960. Hasil penyelidikan itu nantinya disampaikan pada KBRI Kuala Lumpur.

Adapun di dalam negeri, pihak terkait juga melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya WNI yang melakukan tindakan penyelundupan manusia.

Diketahui, dalam kapal yang mengalami tindakan penembakan itu tidak semuanya merupakan penumpang PMI. Kapal itu disebut secara aktif melakukan penyelundupan manusia ke Malaysia.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler